Profil

Visi

Menjadi perguruan tinggi yang memiliki keunggulan akademik sebagai barometer kemajuan ilmu pengetahuan yang mampu bersaing dalam tataran dunia global

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis otonomi yang menjadi wadah bagi pengembangan karakter dan profesionalisme sumber daya manusia yang didasarkan pada pemberdayaan yang mengandung semangat demokratisasi pendidikan yang mengakui kemajemukan dengan orientasi pendidikan yang menekankan pada aspek pencarian alternatif penyelesaian masalah aktual berlandaskan kajian ilmiah, moral, dan hati nurani;
  2. Menghasilkan lulusan yang menjadi pelaku perubahan sebagai kekuatan modernisasi dalam kehidupan masyarakat luas, yang memiliki kompetensi keilmuan, relevansi dan daya saing yang kuat, serta berperilaku kecendikiawanan yang beretika; dan
  3. Melaksanakan, mengembangkan, dan meningkatkan pendidikan, budaya penelitian dan program pengabdian masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas akademik dengan mengembangkan ilmu yang unggul, yang bermanfaat bagi perubahan kehidupan masyarakat luas yang lebih baik.

USU's Planning and Budget Management
USU as PTN-BH has autonomy in managing its budget to carry out its role of contributing to all fields of development through achieving USU's 2039 vision based on the pillars of higher education tridharma. The development of the scope of higher education management which is increasingly dynamic and complex causes the operational of the tridharma of higher education to be able to adapt to the needs of the community. In its implementation in accordance with Article 63 of Law no. 12 of 2012 concerning the autonomy of higher education management, and the USU Statute, the Chancellor of the University of North Sumatra prepares RKA based on performance-based academic and non-academic planning and uses integrated budgeting based on the principles of accountability, transparency, non-profit, quality assurance, and effectiveness and efficiency .

Description of PTN-BH Condition
As USU's ranking increases in the ranking of non-Polytechnic Universities issued by the Ministry of Research, Technology and Higher Education (38 in 2015, 29 in 2016, 19 in 2017 and 15 in 2018), USU continues to strive to improve and improve the quality of management of its higher education. USU has conducted a situation analysis in carrying out the policies set by the Board of Trustees as mandated in USU's MWA Regulation Number 17 of 2016 concerning General Policies for the 2016-2021 Period. Work programs and policies to see the factors that affect the realization of the Work Plan and Budget FY 2019.

Internal Conditions
USU's efforts to carry out good university governance are carried out by building a commitment from the leadership, academicians, and educational staff within the university to consistently carry out related regulations and decisions. Continuous improvement of the civil service system is pursued by issuing various regulations and decisions of the chancellor that are needed in accordance with the demands set out in the USU Statute. Currently USU manages 154 study programs located in 15 (fifteen) Faculties and 1 (one) Postgraduate School. Until now, the number of Study Programs that achieved accreditation A has increased to 63 Study Programs. Thus the number of Study Programs achieving A and B accreditation reaches 96% (148 out of 156 Study Programs).

The number of prospective students who are interested in continuing their education at USU for various study programs and levels of education at USU tends to increase every year. USU is the most popular university nationally. This condition is in accordance with USU's national target to participate in the intellectual life of the nation in accordance with the mandate of the 1945 Constitution by increasing the Gross Participation Rate (APK) per year. However, given the limited number of lecturers and educational staff, as well as facilities and infrastructure, USU will experience challenges in increasing the capacity of new students every year. Based on the regulations stipulated by the Ministry of Research, Technology and Higher Education, it is stated that the ideal ratio of the number of students and permanent lecturers for exact faculties (undergraduate programs) is 20 to 1.For non-exact faculties (undergraduate programs) it is 25 to 1. To overcome the mismatch of the ratio of the number of lecturers compared the number of USU students and to increase the qualifications of USU Lecturers to meet the ideal requirements, it is necessary to gradually appoint Non-PNS Permanent Lecturers in 2019.

In an effort to improve the quality of human resources, the University of North Sumatra needs to provide study assistance for lecturers who will improve their education (Doctoral / S3 / Sp-2 and Masters / S2 / Sp-1 Programs). In accordance with the Chancellor's Performance Contract to the Menristekdikti, which aims to increase the relevance, quality and quantity of resources with an indicator of increasing the number of lecturers with Doctoral (S3) and Sp-2 qualifications, currently the number has reached 587 people (36%). However, the ideal number of lecturers with S3 / Sp-2 qualification is 50% of the total number of lecturers. So, USU still needs to increase the number of lecturers with S3 / Sp-2 qualification to reach at least 810 people. The University of North Sumatra has educational staff with the status of PNS (permanent) and non PNS (non-permanent). In an effort to improve the qualifications and competence of educational personnel, USU provides learning / training opportunities for teaching staff.

To anticipate an increase in the number of students in accordance with the trend of increasing interest in USU every year and for the development of study and scientific programs, USU has made efforts to develop a campus on land owned by USU. USU currently owns land for the development of Campus II covering an area of ​​300 hectares in Kwala Bekala, Deli Serdang Regency. Further development will be carried out at the Kwala Bekala Campus to strengthen USU's Tridharma function in North Sumatra and nationally. USU also has a Tambunan A garden field laboratory in Langkat Regency, covering an area of ​​+ 550 hectares for an experimental garden for USU students in related fields.

Manajemen Perencanaan dan Anggaran USU

USU sebagai PTN-BH memiliki otonomi dalam pengelolaan anggarannya untuk menjalankan perannya berkontribusi pada segenap bidang pembangunan melalui pencapaian visi USU 2039 berdasarkan pilar tridharma perguruan tinggi. Perkembangan ruang lingkup pengelolaan pendidikan tinggi yang semakin dinamis dan kompleks menyebabkan operasional tridharma perguruan tinggi harus dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam pelaksanaannya sesuai dengan pasal 63 UU No. 12 Tahun 2012 tentang otonomi pengelolaan perguruan tinggi, dan Statuta USU, maka Rektor Universitas Sumatera Utara menyusun RKA berdasarkan perencanaan akademik dan non-akademik berbasis kinerja dan menggunakan penganggaran terpadu dengan berdasarkan kepada prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, dan efektivitas dan efisiensi.

Gambaran Kondisi PTN-BH
Seiring dengan meningkatnya peringkat USU dalam pemeringkatan Perguruan Tinggi non Politeknik yang dikeluarkan Kemenristekdikti (38 pada tahun 2015, 29 pada tahun 2016, 19 pada tahun 2017 dan 15 pada tahun 2018), maka USU terus berupaya membenahi dan meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan tingginya. USU telah melakukan analisis situasi dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat seperti diamanatkan dalam Peraturan MWA USU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kebijakan Umum Periode 2016 – 2021. program kerja dan kebijakan untuk untuk melihat faktor-faktor yang mempengaruhi realisasi Rencana Kerja dan Anggaran TA 2019.

Kondisi Internal
Upaya USU untuk menjalankan good university governance dilakukan dengan membangun komitmen pimpinan, sivitas akademika, dan tenaga kependidikan di lingkup universitas untuk menjalankan secara konsisten peraturan dan keputusan terkait. Penyempurnaan tata pamong secara berkesinambungan ditempuh dengan menerbitkan berbagai peraturan dan keputusan rektor yang dibutuhkan sesuai dengan tuntutan yang tercantum dalam Statuta USU. Saat ini USU mengelola 154 program studi yang berada di 15 (lima belas) Fakultas dan 1 (satu) Sekolah Pasca Sarjana. Hingga saat ini jumlah Program Studi yang meraih akreditasi A meningkat menjadi 63 Program Studi. Dengan demikian jumlah Program Studi meraih akreditasi A dan B mencapai 96% (148 dari 156 Program Studi).

Jumlah calon mahasiswa yang berminat melanjutkan pendidikan di USU untuk berbagai program studi dan jenjang pendidikan di USU cenderung meningkat setiap tahunnya. USU menjadi perguruan tinggi paling diminati secara nasional. Kondisi ini sesuai dengan target USU secara nasional untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat UUD 1945 dengan meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) per tahun. Namun, mengingat keterbatasan jumlah dosen dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana, USU akan mengalami tantangan dalam meningkatkan daya tampung mahasiswa baru setiap tahunnya. Berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Ristek Dikti disebutkan bahwa rasio ideal jumlah mahasiswa dan dosen tetap untuk fakultas eksakta (Program Sarjana) adalah 20 banding 1. Untuk fakultas non-eksakta (Program Sarjana) adalah 25 banding 1. Untuk mengatasi ketidaksesuaian rasio jumlah dosen dibanding jumlah mahasiswa USU dan untuk meningkatkan kualifikasi Dosen USU agar memenuhi syarat ideal maka perlu diangkat secara bertahap Dosen Tetap Non PNS pada Tahun 2019.

Dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, Universitas Sumatera Utara perlu memberikan bantuan studi bagi dosen yang akan meningkatkan pendidikannya (Program Doktor/S3/Sp-2 dan Magister/S2/Sp-1). Sesuai dengan Kontrak Kinerja Rektor kepada Menristekdikti untuk sasaran meningkatnya relevansi, kualitas, dan kuantitas Sumber Daya dengan indikator meningkatnya jumlah dosen yang berkualifikasi Doktor (S3) dan Sp-2 maka saat ini jumlahnya telah mencapai 587 orang (36%). Namun demikian, jumlah ideal dosen berkualifikasi S3/Sp-2 adalah 50% dari jumlah dosen secara keseluruhan. Sehingga, USU masih perlu meningkatkan jumlah dosen berkualifikasi S3/Sp-2 hingga mencapai jumlah setidaknya 810 orang. Universitas Sumatera Utara memiliki tenaga kependidikan dengan status PNS (tetap) dan non PNS (tidak tetap). Dalam upaya peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan, USU memberikan kesempatan belajar/pelatihan kepada tenaga kependidikan.

Untuk mengantisipasi pertambahan jumlah mahasiswa sesuai dengan kecenderungan meningkatnya peminat USU tiap tahun dan untuk pengembangan program studi dan keilmuan, maka USU telah mengupayakan pengembangan kampus di lahan yang dimiliki USU. Saat ini USU memiliki lahan untuk pengembangan Kampus II seluas 300 Ha di Kwala Bekala, Kabupaten Deli Serdang. Pengembangan lebih lanjut akan dilakukan pada Kampus Kwala Bekala untuk memperkuat fungsi Tridharma USU di Sumatera Utara dan secara nasional. USU juga mempunyai laboratorium lapangan Kebun Tambunan A di Kabupaten Langkat seluas + 550 Ha untuk kebun percobaan bagi mahasiswa USU bidang ilmu terkait. Untuk keperluan pengajaran dan penelitian dan agar sivitas akademika USU tetap dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi terkini maka koleksi langganan e-book dan e-journal dari jurnal-jurnal yang bereputasi internasional serta jurnal terakreditasi nasional harus dapat dilanggankan secara berkelanjutan.

Semua sistem informasi yang digunakan oleh USU di-hosting pada server yang ada di USU yang terkoneksi dengan jaringan Local Area Network (LAN) USU dan jaringan Internet yang kecepatannya telah ditingkatkan menjadi 1000 MBps pada tahun 2017. Dengan demikian, dalam operasionalnya Sistem Informasi ini dapat diakses dari jaringan lokal maupun dari jaringan internet dengan baik. Sebagian besar Sistem Informasi yang ada di atas dikembangkan sendiri dengan bahasa pemroragraman berbasis web dan database server. Sebagai sarana komunikasi internal dan eksternal, USU memiliki sebuah website dengan url www.usu.ac.id yang dapat diakses secara umum baik dari jaringan lokal maupun jaringan internet. Selain itu masing-masing fakultas, program studi dan unit-unit yang ada di lingkungan USU juga memiliki halaman website sendiri.

USU telah melakakukan pemasangan jaringan nirkabel dengan nama USUneta yang dapat digunakan oleh sivitas akademi USU untuk mengakses jaringan lokal dan jaringan USU. Namun saat ini dengan kapasitas mahasiswa sebanyak kurang lebih 52.000 orang dan jumlah dosen dan tenaga kependidikan diatas 2.000 orang maka infrastruktur jaringan dan perangkat keras beserta kapasitas bandwidth internet yang dimiliki ataupun dilanggan masih sangat kurang. Tersedianya informasi dan pengetahuan yang tak ternilai yang dapat diakses melalui jaringan internet menyebabkan peremajaan infrastruktur jaringan kabel dan nirkabel di Kampus USU menjadi suatu keharusan.

Kebutuhan atas sistem informasi terintegrasi maupun pemuktahiran sistem informasi yang ada sangat diperlukan dalam mendukung tata kelola universitas yang baik. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi serta efektivitas pengelolaan keuangan USU maka pada tahun 2018 telah dikembangkan Sistem Informasi Keuangan yang terintegrasi. Semua ini dikembangkan untuk mewujudkan Good University Governance di lingkungan USU. Selain sistem informasi yang perlu dimuktahirkan, USU juga diwajibkan untuk memiliki piranti lunak (software) pendukung kegiatan pendidikan dan penelitian baik yang tidak berbayar (open source) maupun yang berbayar (berlisensi). Hal ini wajib ditempuh untuk menguatkan kapasitas inovasi dan meningkatkan produktivitas riset serta meningkatnya kualitas pembelajaran di USU.

USU sebagai PTN-BH memiliki otonomi dalam pengelolaan anggarannya untuk menjalankan perannya berkontribusi pada segenap bidang pembangunan melalui pencapaian visi USU 2039 berdasarkan pilar tridharma perguruan tinggi. Perkembangan ruang lingkup pengelolaan pendidikan tinggi yang semakin dinamis dan kompleks menyebabkan operasional tridharma perguruan tinggi harus dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam pelaksanaannya sesuai dengan pasal 63 UU No. 12 Tahun 2012 tentang otonomi pengelolaan perguruan tinggi, dan Statuta USU, maka Rektor Universitas Sumatera Utara menyusun RKA berdasarkan perencanaan akademik dan non-akademik berbasis kinerja dan menggunakan penganggaran terpadu dengan berdasarkan kepada prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, dan efektivitas dan efisiensi.

Gambaran Kondisi PTN-BH
Seiring dengan meningkatnya peringkat USU dalam pemeringkatan Perguruan Tinggi non Politeknik yang dikeluarkan Kemenristekdikti (38 pada tahun 2015, 29 pada tahun 2016, 19 pada tahun 2017 dan 15 pada tahun 2018), maka USU terus berupaya membenahi dan meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan tingginya. USU telah melakukan analisis situasi dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat seperti diamanatkan dalam Peraturan MWA USU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kebijakan Umum Periode 2016 – 2021. program kerja dan kebijakan untuk untuk melihat faktor-faktor yang mempengaruhi realisasi Rencana Kerja dan Anggaran TA 2019.

Kondisi Internal
Upaya USU untuk menjalankan good university governance dilakukan dengan membangun komitmen pimpinan, sivitas akademika, dan tenaga kependidikan di lingkup universitas untuk menjalankan secara konsisten peraturan dan keputusan terkait. Penyempurnaan tata pamong secara berkesinambungan ditempuh dengan menerbitkan berbagai peraturan dan keputusan rektor yang dibutuhkan sesuai dengan tuntutan yang tercantum dalam Statuta USU. Saat ini USU mengelola 154 program studi yang berada di 15 (lima belas) Fakultas dan 1 (satu) Sekolah Pasca Sarjana. Hingga saat ini jumlah Program Studi yang meraih akreditasi A meningkat menjadi 63 Program Studi. Dengan demikian jumlah Program Studi meraih akreditasi A dan B mencapai 96% (148 dari 156 Program Studi).

Jumlah calon mahasiswa yang berminat melanjutkan pendidikan di USU untuk berbagai program studi dan jenjang pendidikan di USU cenderung meningkat setiap tahunnya. USU menjadi perguruan tinggi paling diminati secara nasional. Kondisi ini sesuai dengan target USU secara nasional untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat UUD 1945 dengan meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) per tahun. Namun, mengingat keterbatasan jumlah dosen dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana, USU akan mengalami tantangan dalam meningkatkan daya tampung mahasiswa baru setiap tahunnya. Berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Ristek Dikti disebutkan bahwa rasio ideal jumlah mahasiswa dan dosen tetap untuk fakultas eksakta (Program Sarjana) adalah 20 banding 1. Untuk fakultas non-eksakta (Program Sarjana) adalah 25 banding 1. Untuk mengatasi ketidaksesuaian rasio jumlah dosen dibanding jumlah mahasiswa USU dan untuk meningkatkan kualifikasi Dosen USU agar memenuhi syarat ideal maka perlu diangkat secara bertahap Dosen Tetap Non PNS pada Tahun 2019.

Dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, Universitas Sumatera Utara perlu memberikan bantuan studi bagi dosen yang akan meningkatkan pendidikannya (Program Doktor/S3/Sp-2 dan Magister/S2/Sp-1). Sesuai dengan Kontrak Kinerja Rektor kepada Menristekdikti untuk sasaran meningkatnya relevansi, kualitas, dan kuantitas Sumber Daya dengan indikator meningkatnya jumlah dosen yang berkualifikasi Doktor (S3) dan Sp-2 maka saat ini jumlahnya telah mencapai 587 orang (36%). Namun demikian, jumlah ideal dosen berkualifikasi S3/Sp-2 adalah 50% dari jumlah dosen secara keseluruhan. Sehingga, USU masih perlu meningkatkan jumlah dosen berkualifikasi S3/Sp-2 hingga mencapai jumlah setidaknya 810 orang. Universitas Sumatera Utara memiliki tenaga kependidikan dengan status PNS (tetap) dan non PNS (tidak tetap). Dalam upaya peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan, USU memberikan kesempatan belajar/pelatihan kepada tenaga kependidikan.

Untuk mengantisipasi pertambahan jumlah mahasiswa sesuai dengan kecenderungan meningkatnya peminat USU tiap tahun dan untuk pengembangan program studi dan keilmuan, maka USU telah mengupayakan pengembangan kampus di lahan yang dimiliki USU. Saat ini USU memiliki lahan untuk pengembangan Kampus II seluas 300 Ha di Kwala Bekala, Kabupaten Deli Serdang. Pengembangan lebih lanjut akan dilakukan pada Kampus Kwala Bekala untuk memperkuat fungsi Tridharma USU di Sumatera Utara dan secara nasional. USU juga mempunyai laboratorium lapangan Kebun Tambunan A di Kabupaten Langkat seluas + 550 Ha untuk kebun percobaan bagi mahasiswa USU bidang ilmu terkait. Untuk keperluan pengajaran dan penelitian dan agar sivitas akademika USU tetap dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi terkini maka koleksi langganan e-book dan e-journal dari jurnal-jurnal yang bereputasi internasional serta jurnal terakreditasi nasional harus dapat dilanggankan secara berkelanjutan.

Semua sistem informasi yang digunakan oleh USU di-hosting pada server yang ada di USU yang terkoneksi dengan jaringan Local Area Network (LAN) USU dan jaringan Internet yang kecepatannya telah ditingkatkan menjadi 1000 MBps pada tahun 2017. Dengan demikian, dalam operasionalnya Sistem Informasi ini dapat diakses dari jaringan lokal maupun dari jaringan internet dengan baik. Sebagian besar Sistem Informasi yang ada di atas dikembangkan sendiri dengan bahasa pemroragraman berbasis web dan database server. Sebagai sarana komunikasi internal dan eksternal, USU memiliki sebuah website dengan url www.usu.ac.id yang dapat diakses secara umum baik dari jaringan lokal maupun jaringan internet. Selain itu masing-masing fakultas, program studi dan unit-unit yang ada di lingkungan USU juga memiliki halaman website sendiri.

USU telah melakakukan pemasangan jaringan nirkabel dengan nama USUneta yang dapat digunakan oleh sivitas akademi USU untuk mengakses jaringan lokal dan jaringan USU. Namun saat ini dengan kapasitas mahasiswa sebanyak kurang lebih 52.000 orang dan jumlah dosen dan tenaga kependidikan diatas 2.000 orang maka infrastruktur jaringan dan perangkat keras beserta kapasitas bandwidth internet yang dimiliki ataupun dilanggan masih sangat kurang. Tersedianya informasi dan pengetahuan yang tak ternilai yang dapat diakses melalui jaringan internet menyebabkan peremajaan infrastruktur jaringan kabel dan nirkabel di Kampus USU menjadi suatu keharusan.

Kebutuhan atas sistem informasi terintegrasi maupun pemuktahiran sistem informasi yang ada sangat diperlukan dalam mendukung tata kelola universitas yang baik. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi serta efektivitas pengelolaan keuangan USU maka pada tahun 2018 telah dikembangkan Sistem Informasi Keuangan yang terintegrasi. Semua ini dikembangkan untuk mewujudkan Good University Governance di lingkungan USU. Selain sistem informasi yang perlu dimuktahirkan, USU juga diwajibkan untuk memiliki piranti lunak (software) pendukung kegiatan pendidikan dan penelitian baik yang tidak berbayar (open source) maupun yang berbayar (berlisensi). Hal ini wajib ditempuh untuk menguatkan kapasitas inovasi dan meningkatkan produktivitas riset serta meningkatnya kualitas pembelajaran di USU.