Manajemen Perencanaan dan Anggaran USU

USU sebagai PTN-BH memiliki otonomi dalam pengelolaan anggarannya untuk menjalankan perannya berkontribusi pada segenap bidang pembangunan melalui pencapaian visi USU 2039 berdasarkan pilar tridharma perguruan tinggi. Perkembangan ruang lingkup pengelolaan pendidikan tinggi yang semakin dinamis dan kompleks menyebabkan operasional tridharma perguruan tinggi harus dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam pelaksanaannya sesuai dengan pasal 63 UU No. 12 Tahun 2012 tentang otonomi pengelolaan perguruan tinggi, dan Statuta USU, maka Rektor Universitas Sumatera Utara menyusun RKA berdasarkan perencanaan akademik dan non-akademik berbasis kinerja dan menggunakan penganggaran terpadu dengan berdasarkan kepada prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, dan efektivitas dan efisiensi.

Gambaran Kondisi PTN-BH
Seiring dengan meningkatnya peringkat USU dalam pemeringkatan Perguruan Tinggi non Politeknik yang dikeluarkan Kemenristekdikti (38 pada tahun 2015, 29 pada tahun 2016, 19 pada tahun 2017 dan 15 pada tahun 2018), maka USU terus berupaya membenahi dan meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan tingginya. USU telah melakukan analisis situasi dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat seperti diamanatkan dalam Peraturan MWA USU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kebijakan Umum Periode 2016 – 2021. program kerja dan kebijakan untuk untuk melihat faktor-faktor yang mempengaruhi realisasi Rencana Kerja dan Anggaran TA 2019.

Kondisi Internal
Upaya USU untuk menjalankan good university governance dilakukan dengan membangun komitmen pimpinan, sivitas akademika, dan tenaga kependidikan di lingkup universitas untuk menjalankan secara konsisten peraturan dan keputusan terkait. Penyempurnaan tata pamong secara berkesinambungan ditempuh dengan menerbitkan berbagai peraturan dan keputusan rektor yang dibutuhkan sesuai dengan tuntutan yang tercantum dalam Statuta USU. Saat ini USU mengelola 154 program studi yang berada di 15 (lima belas) Fakultas dan 1 (satu) Sekolah Pasca Sarjana. Hingga saat ini jumlah Program Studi yang meraih akreditasi A meningkat menjadi 63 Program Studi. Dengan demikian jumlah Program Studi meraih akreditasi A dan B mencapai 96% (148 dari 156 Program Studi).

Jumlah calon mahasiswa yang berminat melanjutkan pendidikan di USU untuk berbagai program studi dan jenjang pendidikan di USU cenderung meningkat setiap tahunnya. USU menjadi perguruan tinggi paling diminati secara nasional. Kondisi ini sesuai dengan target USU secara nasional untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat UUD 1945 dengan meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) per tahun. Namun, mengingat keterbatasan jumlah dosen dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana, USU akan mengalami tantangan dalam meningkatkan daya tampung mahasiswa baru setiap tahunnya. Berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Ristek Dikti disebutkan bahwa rasio ideal jumlah mahasiswa dan dosen tetap untuk fakultas eksakta (Program Sarjana) adalah 20 banding 1. Untuk fakultas non-eksakta (Program Sarjana) adalah 25 banding 1. Untuk mengatasi ketidaksesuaian rasio jumlah dosen dibanding jumlah mahasiswa USU dan untuk meningkatkan kualifikasi Dosen USU agar memenuhi syarat ideal maka perlu diangkat secara bertahap Dosen Tetap Non PNS pada Tahun 2019.

Dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, Universitas Sumatera Utara perlu memberikan bantuan studi bagi dosen yang akan meningkatkan pendidikannya (Program Doktor/S3/Sp-2 dan Magister/S2/Sp-1). Sesuai dengan Kontrak Kinerja Rektor kepada Menristekdikti untuk sasaran meningkatnya relevansi, kualitas, dan kuantitas Sumber Daya dengan indikator meningkatnya jumlah dosen yang berkualifikasi Doktor (S3) dan Sp-2 maka saat ini jumlahnya telah mencapai 587 orang (36%). Namun demikian, jumlah ideal dosen berkualifikasi S3/Sp-2 adalah 50% dari jumlah dosen secara keseluruhan. Sehingga, USU masih perlu meningkatkan jumlah dosen berkualifikasi S3/Sp-2 hingga mencapai jumlah setidaknya 810 orang. Universitas Sumatera Utara memiliki tenaga kependidikan dengan status PNS (tetap) dan non PNS (tidak tetap). Dalam upaya peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan, USU memberikan kesempatan belajar/pelatihan kepada tenaga kependidikan.

Untuk mengantisipasi pertambahan jumlah mahasiswa sesuai dengan kecenderungan meningkatnya peminat USU tiap tahun dan untuk pengembangan program studi dan keilmuan, maka USU telah mengupayakan pengembangan kampus di lahan yang dimiliki USU. Saat ini USU memiliki lahan untuk pengembangan Kampus II seluas 300 Ha di Kwala Bekala, Kabupaten Deli Serdang. Pengembangan lebih lanjut akan dilakukan pada Kampus Kwala Bekala untuk memperkuat fungsi Tridharma USU di Sumatera Utara dan secara nasional. USU juga mempunyai laboratorium lapangan Kebun Tambunan A di Kabupaten Langkat seluas + 550 Ha untuk kebun percobaan bagi mahasiswa USU bidang ilmu terkait. Untuk keperluan pengajaran dan penelitian dan agar sivitas akademika USU tetap dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi terkini maka koleksi langganan e-book dan e-journal dari jurnal-jurnal yang bereputasi internasional serta jurnal terakreditasi nasional harus dapat dilanggankan secara berkelanjutan.

Semua sistem informasi yang digunakan oleh USU di-hosting pada server yang ada di USU yang terkoneksi dengan jaringan Local Area Network (LAN) USU dan jaringan Internet yang kecepatannya telah ditingkatkan menjadi 1000 MBps pada tahun 2017. Dengan demikian, dalam operasionalnya Sistem Informasi ini dapat diakses dari jaringan lokal maupun dari jaringan internet dengan baik. Sebagian besar Sistem Informasi yang ada di atas dikembangkan sendiri dengan bahasa pemroragraman berbasis web dan database server. Sebagai sarana komunikasi internal dan eksternal, USU memiliki sebuah website dengan url www.usu.ac.id yang dapat diakses secara umum baik dari jaringan lokal maupun jaringan internet. Selain itu masing-masing fakultas, program studi dan unit-unit yang ada di lingkungan USU juga memiliki halaman website sendiri.

USU telah melakakukan pemasangan jaringan nirkabel dengan nama USUneta yang dapat digunakan oleh sivitas akademi USU untuk mengakses jaringan lokal dan jaringan USU. Namun saat ini dengan kapasitas mahasiswa sebanyak kurang lebih 52.000 orang dan jumlah dosen dan tenaga kependidikan diatas 2.000 orang maka infrastruktur jaringan dan perangkat keras beserta kapasitas bandwidth internet yang dimiliki ataupun dilanggan masih sangat kurang. Tersedianya informasi dan pengetahuan yang tak ternilai yang dapat diakses melalui jaringan internet menyebabkan peremajaan infrastruktur jaringan kabel dan nirkabel di Kampus USU menjadi suatu keharusan.

Kebutuhan atas sistem informasi terintegrasi maupun pemuktahiran sistem informasi yang ada sangat diperlukan dalam mendukung tata kelola universitas yang baik. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi serta efektivitas pengelolaan keuangan USU maka pada tahun 2018 telah dikembangkan Sistem Informasi Keuangan yang terintegrasi. Semua ini dikembangkan untuk mewujudkan Good University Governance di lingkungan USU. Selain sistem informasi yang perlu dimuktahirkan, USU juga diwajibkan untuk memiliki piranti lunak (software) pendukung kegiatan pendidikan dan penelitian baik yang tidak berbayar (open source) maupun yang berbayar (berlisensi). Hal ini wajib ditempuh untuk menguatkan kapasitas inovasi dan meningkatkan produktivitas riset serta meningkatnya kualitas pembelajaran di USU.